JAKARTA - Buronan
tersangka suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan,
Anggoro Widjojo, akhirnya ditangkap. Anggoro Widjojo dibekuk Rabu 29 Januari
2014 di China. Penangkapan itu dilakukan atas keja sama antara KPK, Imigrasi
Indonesia, dan Kepolisian Zhenzhen. Keberadaan Anggoro di Negeri Tirai Bambu
itu sudah terpantau sejak beberapa bulan belakangan.
Anggoro
merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Perusahaan distribusi alat komunikasi
merek Motorola dan merupakan rekanan proyek SKRT tahun anggaran 2006-2007.
Anggoro diduga memberikan uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi
Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal sebagai suap agar program revitalisasi Radio
Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar disetujui.Kasus ini mulai bergulir pada 2008. Anggoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Dia dikenakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun KPK tak bisa menahan Anggoro karena lebih dahulu kabur ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 13 miliar. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
Sembari mencari keberadaanya, pada Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.
Dalam kasus ini, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan aktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama, terkait program revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007 pada 29 Maret 2011. Sementara itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandoyo Siswanto juga divonis 3 tahun penjara pada 18 April 2011.
Source: http://news.liputan6.com/read/81454/akhir-pelarian-anggoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar